Cegah Korupsi, Kejari Prabumulih Bersama APIP Berikan Edukasi Pengelolaan Dana BOS
PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri Prabumulih bersama Inspektorat Prabumulih memberikan edukasi kepada kepala sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih terkait pengelolaan Dana BOS agar tepat sasaran dan sesuai aturan. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM mengatakan, Inspektorat Prabumulih bersama Kejari berkomitmen bersama-sama melakukan pengawasan mencegah tindak pidana korupsi, khususnya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Kota Nanas ini.
“Khususnya, di bidang pendidikan mengenai pengelolaan Dana BOS. Agar tepat sasaran dan tepat guna, mendorong pembanguna dunia pendidikan khususnya di sekolah,” aku IB, sapaan akrabnya.
Makanya, sekali lagi pria berprofesi sebagai jaksa ini, mewanti, agar Dana BOS tidak dikorupsi. “Melainkan digunakan sesuai SOP, guna kemajuan dan pembangunan sekolah,” bebernya.
Terpisah, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan, kordinasi antara Kejari sebagai APH dan Inspektorat sebagai APIP punya peran penting dalam pengawasan akutabilitas pembangunan daerah di lingkungan Pemkot Prabumulih, khususnya di Disdikbud.
“Khususnya, pengawasan dan pengawalan pengelolaan Dana BOS agar benar-benar digunakan secara maksimal dan optimal. Dan, kita memberikan edukasi agar pengelolannya terhindar dari namanya korupsi,” bebernya.