Disdikbud Siap Jalankan Arahan Pj Walikota Prabumulih
PRABUMULIH, DISDIKBUD — PJ Walikota Prabumulih, H Elman, ST MM, menjadi pembina apel bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor Pemerintah Kota Prabumulih, Senin pagi (08/01/2024).
Apel bulanan tersebut diiringi penyerahan penghargaan unit penyelenggara pelayanan publik kategori sangat baik tahun 2023 dari Kemempan RB untuk Dinas Sosial Kota Prabumulih. Dan penyerahan bantuan Kemedgari untuk penguatan penyelenggaraan urusan trantibumlinmas di daerah.
Dalam arahannya, H Elman ST berharap seluruh ASN dan Non ASN di ruang lingkup Pemerintahan Kota Prabumulih dapat meningkatkan kedisiplinan sebagai tanggung jawab kerja.
“Dimohon disiplin dan kesadarannya. Kantor jangan sepi nanti kena sidak. tolong Kepala OPD, Kepala Dinas dan Kabid bertanggung jawab atas jam kerja sebagai bahan evaluasi. Jangan coba coba anggap remeh pekerjaan. laporan 24 jam masuk ke kami” sampainya.
Dikesempatan itu, H Elman juga mengingatkan tentang penggunaan atribut pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, ia berharap ASN dapat meningkatkan produktivitas dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Ayo pakai atribut ASN terutama tanda pangkat. Untuk itu mari sama sama kita berbenah diri dalam menjalankan roda Pemerintahan Kota Prabumulih,” ungkapnya.
Diakhir penyampaiannya, Pj Walikota menegaskan agar seluruh ASN bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis jelang pemilihan umun 2024 nanti.
“Seluruh ASN wajib netral, tolong jangan main main ini. Berpose dengan jari saja tidak bisa. Untuk itu kita sama sama menjaga diri, dan intinya ASN tidak boleh berpolitik” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Riduan SPd MSi melalui Sekdin Pedro Santoso. AB, SPd MSi, mengaku siap menjalankan arahan PJ Walikota.
Dikatakannya, untuk mendukung produktifitas sekaligus meningkatkan disiplin kinerja pegawai baik ASN maupun Non ASN, pihaknya telah melakukan evaluasi.
“Sesuai arahan, ASN Di lingkungan Dinas Pendidikan mulai menggunakan atribut pakaian dinas dan tanda pangkat. Hal itu merujuk pada peraturan Mendagri No 11 tahun 2020,” pungkasnya. (Ard Kebud)